Allan Konsultan

Allan Konsultan

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. 

Saya seorang Sarjana Hukum yang pernah bekerja di kantor Notaris dan PPAT di Kota Cilacap Jawa Tengah, saya lulus pada tahun 2015 saat kuliahpun saya membiasakan diri untuk mencari tahu dan membuktikan hal apa yang sedang aku pelajari, terbukti pada semester satu dan dua dimana saya memberanikan diri untuk mengikuti sebuah persidangan di pengadilan padahal sebelumnya aku tak mengenal dan tak pernah tau apa itu hukum apakah itu pengadilan kenapa harus ada hukum dan mengapa pula adanya pengadilan.

Pada semester akhir aku mendapatkan amanat oleh sesorang untuk mengurus suatu tanah wakaf supaya segera di sertifikatkan (terdaftar di kantor pertanahan setempat) yang di rasa persoalan ini memang agak rumit terbukti dari lamanya kesanggupan perangkat setempat untuk mengurusnya namun karena berbagai dorongan dan semangat ku dan kakak ku yang tinggi, dengan mengorbankan waktu dan tenaga selama lebih dari 3 bulan alhamdulillah akhirnya dapat juga kami urus selesai sampai mendapatkan sebuah sertifikat tanah wakaf dengan biaya yang sangat murah.

Tak lupa aku ucapkan terimakasih juga kepada kakak ku yang setia membantu perjuangan ini tanpa imbalan, hanya ucapan terimakasih rasa puas yang dapat membayar kami saat itu, yah itulah pengalaman kita dalam mengurus suatu penyertifikatan tanah.
saat ini saya sedang menempuh s2 pasca sarjana program magister hukum di universitas swasta ternama di kota kediri, kami berharap dengan menambahnya ilmu tambah pula kesadaran kami untuk mengabdi kepada rakyat, kesadaran kami untuk peduli dengan sesama bukan atas nama kepentingan tapi murni karna kemanusiaan.

Saya kira masyarakat memang butuh suatau penjelasan dari suatu aturan negara (hukum) apalagi dalam hukum kita mengal adanya fiksi hukum dimana semua orang dianggap tau hukum semua orang dianggap tahu adanya peraturan yang lebih dari seribu aturan, yang berjuta-juta tulisan dan larangan, ya kerna itu karna hadir untuk memberikan layanan pengarahan atau berbagi segala hal yang berkaitan dengan hukum.

Saat ini selain saya menempuh Program Pasca Sarjana saya juga memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat berupa konsultasi dibidang hukum, pengurusan yang berkaitan dengan penyertifikatan tanah, atau mendampingi klien pada segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum karna saya telah bekerja sama dengan salah satu kantor Notaris dan PPAT serta bekerja sama dengan advokat-advokat ternama di Kota dan Kabupaten Kediri.

Semua perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara nyaris telah semuanya diatur oleh undang-undang, atau telah diatur oleh hukum berikut dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan  ke-4 disebutkan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law).

Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan dinyatakan ada tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara Indonesia, yaitu:
  1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) dan tidak berdasar atas  kekuasaan belaka (maachtstaat).
  2. Sistem konstitusionil.
  3. Kekuasaan tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. 

 “Sifat negara hukum itu adalah dimana alat perlengkapannya hanya dapat bertindak menurut dan terikat pada aturan-aturan yang telah ditentukan lebih dahulu oleh alat perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturan itu atau singkatnya disebut prinsip “rule of law”

Ciri-ciri khas bagi suatu negara hukum adalah :
  1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
  2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta  tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan apapun juga.
  3. Legalitas dalam arti segala bentuknya. 
unsur rechtsstaat dan unsur the rule of law

1. unsur-unsur rechtsstaat :
a.    Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM).
b.    Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan HAM,
c.    Pemerintahan berdasarkan peraturan,
d.     Adanya peradilan administrasi; dan

2.   unsur-unsur the rule of law
a.      Adanya  supremasi aturan hukum,
b.      Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum, dan
c.      Adanya jaminan perlindungan HAM.
 
Dari uraian unsur-unsur rechtsstaat maupun the rule of law tersebut nampak adanya persamaan dan perbedaan antara kedua konsep tersebut. Baik rechtsstaat maupun the rule of law selalu dikaitkan dengan konsep perlindungan hukum, sebab konsep-konsep tersebut tidak lepas dari gagasan untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

https://feelinbali.blogspot.co.id/2013/04/negara-indonesia-sebagai-negara-hukum.html
 

Komentar

Postingan Populer